MATATELINGA, Medan: Satreskrim Polrestabes Medan menggrebek 8 lokasi judi. Dalam penggrebekan ini polisi mengamankan 13 tersangka.
"Ini hanya penggrebekan yang digelar dalam waktu sepekan saja pada akhir Agustus kemarin, " ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Roni Bonic dalam keterangan persnya Senin (4/9).
Kedelapan TKP itu yakni di Jalan Bersama Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung, Jalan Pematang Pasir, Kecamatan Marelan, Jalan Pasar 1, Lorong Aman Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Jalan Cicakrawa I Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Seituan, Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.
Kemudian di Jalan Bakti Lorong Pendidikan Kelurahan Pasar Merah Timur Medan Area, Jalan Cempaka Raya Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Semarang Kelurahan Pasar Kecamatan Medan Kota.
Roni menjelaskan dari 8 TKP itu juga diamankan 6 ponsel genggam, 5 lembar kertas tebakan togel, 2 pulpen, 1 buku catatan penjualan chip poker, 4 layar monitor dan CPU dan 1 kartu ATM BCA.
"Selain barang bukti tersebut, kita amankan barang bukti uang Rp4,350,000. Sedangkan ke 13 tersangkanya adalah JS als Joko, ASD, JS, OS, SDN, NN alias Nasrun, Simbolon alias Linson, JAP, NP alias Putra, TS, RT RKW dan MJT," ungkap Bonic.
"Semua Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPid. Ancaman hukuman maksimalnya 10 Tahun Penjara," tandas Kompol Ronni Bonnic. (mtc/amr)