MATATELINGA, Medan : 5 terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram dihukum belasan tahun penjara.
Vonis terhadap kelima terdakwa ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti dalam persidangan yang digelar pada Selasa (29/8/2017) di PN Medan.
Adapun vonis kelima terdakwa yakni Doni Riyadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Kurniawaan divonis penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan
Dan terakhir hukuman bagi terdakwa Amri, Zulfikar dan Suryadi masing-masing dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kelimanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika.
"Hal yang memberatkan hukuman bagi para pelaku karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika," kata Sayuti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini baik Jpu maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara pada saat pelaksanaan sidang berlangsung, hakim ketua Ahmad Sayuti sempat melakukan pelarangan terhadap salah seorang wartawan yang akan meliput persidangan itu.
Dia beralasan lampu kamera menganggu proses persidangan. Padahal saat itu, wartawan yang meliput kegiatan ini tidak menggunakan lampu kamera saat mengambil gambar. (mtc/fae)