Senin, 27 April 2026 WIB

Sidang Sabu Aktor Malaysia Tiga Kali Ditunda

- Rabu, 23 Agustus 2017 19:47 WIB
Sidang Sabu Aktor Malaysia Tiga Kali Ditunda
Google
MATATELINGA, Medan: Persidangan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 14 gram dengan terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy ,38, sudah tiga kali batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2017).

Kali ini, sidang ditunda karena terdakwa yang merupakan aktor ternama di Malaysia itu tidak didampingi pengacaranya dan saksi tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang dengan terdakwa atasnama ‎Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

Untuk saksi yang tidak hadir berasal dari petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA). Sidang pertama batal digelar karena PN Medan ada acara. Sidang kedua, terdakwa sakit dan sidang ketiga terdakwa‎ tidak didampingi pengacara serta saksi tidak hadir.



Dalam kasus ini, Benjy yang merupakan Disc Jockey (DJ) dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Surat dakwaan belum saya bacakan. Tapi, dakwaannya sudah saya berikan kepada terdakwa (Benjy)," tandas jelas jaksa wanita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada Selasa tanggal 18 April 2017 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 14 gram di dalam anus atau duburnya.

(Mtc/Dg)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru