Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Irt, Pemilik Ratusan Butir Pil Ekstasy resmi ditahan Polsek Medan Baru

- Selasa, 15 Agustus 2017 20:10 WIB
Irt, Pemilik Ratusan Butir Pil Ekstasy resmi ditahan Polsek Medan Baru
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan:  Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SR ,40, warga Kampung Sejahtra Jalan KH Zainul Arifin diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru,dalam penggerebekan sebelumnya, ditetapkan tersangka, Selasa (15/8/2017).

Irt ini,diamankan petugas dikarenakan kedapatan barang bukti 195 butir ekstasi merk hello kitty berwarna pink dari kediamannya saat digrebek petugas Reskrim Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan Sri Rubiani ditangkap petugas atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kampung Sejahtera.



Bermodal informasi itu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, petugas kita menemukan sebanyak 195 butir pil ekstasi merek hello kitty berwarna pink," ujar Kompol Hendra.

Dari hasil pemeriksaan, Hendra membeberkan bahwa pelaku mengaku barang haram itu, diperoleh dari seorang pria bernama Rama dengan harga Rp93 Ribu/butir.

"Pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp7 ribu menjual ekstasi dengan harga yang di jual Rp 100 ribu dan omset perharinya mencapai ratusan ribu rupiah,"tandasnya.

(Mtc/Nico)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru