Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Oleh Oknum TNI AU Ditunda Hakim

Penganiaya Jurnalis Tak Diborgol
- Selasa, 15 Agustus 2017 16:34 WIB
Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Oleh Oknum TNI AU Ditunda Hakim
Mtc/tim
Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis oleh Pratu Rommel Sihombing, anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan ditunda.
MATATELINGA, Medan:  Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis oleh Pratu Rommel Sihombing, anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan ditunda. 

Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Budi Purnomo menunda sidang hingga 30 Agustus 2017 mendatang. 

"Baik, kami majelis hakim akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan terhadap terdakwa. Sidang putusan akan kita lanjutkan pada 30 Agustus mendatang," kata Budi mengetok palu sidang, Selasa (15/8) di ruang utama Pengadilan Militer I-02 Medan. 

Pratu Rommel Sihombing, anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan, terdakwa dalam kasus penganiyaan jurnalis agaknya mendapat perlakuan khusus dari kesatuannya. Sebab, pantauan wartawan, sepanjang proses persidangan, Rommel sama sekali tidak diborgol layaknya tahanan lain, seperti tahanan Angkatan Darat (AD). Selain tidak diborgol, Rommel juga tampak santai layaknya orang tak bersalah.

Sementara itu, Array A Argus selaku korban kekerasan berharap putusan yang bakal dijatuhkan hakim nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Sebab, tuntutan yang diajukan Oditur sangat ringan, yakni hanya enam bulan penjara. Array berharap, majelis hakim benar-benar memberikan putusan dengan hati nurani.

"Hakim sejatinya adalah wakil Tuhan di dunia ini. Saya berharap, putusan yang nantinya dijatuhkan terhadap terdakwa benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Dan hakim saya harap tidak berpihak pada terdakwa, dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun," kata Array. 

Korban juga berharap, persidangan kedepan digelar tepat waktu.

 "Sudah sepatutnya TNI itu disiplin dalam bersikap. Kalau untuk sidang saja tidak tepat waktu, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan peradilan yang dilakukan TNI, terlebih dengan putusan nanti," katanya.

Kasus penganiyaan jurnalis inipun genap setahun berjalan. Banyak laporan korban yang tidak dilanjutkan ke persidangan. Tak hanya laporan jurnalis saja, laporan dari warga yang menjadi korban TNI AU juga mengendap hingga saat ini. Tak ada alasan yang pasti dari pihak TNI AU kenapa sejumlah laporan tak berjalan. 

Bahkan, hingga sejumlah pejabat TNI AU Lanud Soewondo Medan diganti, kasus tetap jalan di tempat tanpa adanya keadilan yang pasti.(mtc/tim)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru