Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Korupsi Patung Yesus, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

- Selasa, 18 Juli 2017 18:55 WIB
Korupsi Patung Yesus, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan: Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain penjara, Murni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menilai keduanya terbukti melakukan korupsi pada pekerjaan konstruksi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita sebesar Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2013.



"Menuntut terdakwa Murni Alan Sinaga selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta terdakwa Sondang M Pane selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," tandas JPU Simon di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7/2017).

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

"Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan," tandas Simon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung itu.



Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak. "Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi," ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Effendi.

Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Menurut Simon, keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Diluar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100 persen. "Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2.050.000.000," sebutnya.

Kepada wartawan, Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L Panjaitan. "Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara," jelasnya.   


(Mtc/Dg)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru