Selasa, 14 Juli 2026 WIB

5 Pengedar Narkoba ditetapkan sebagai Tersangka

Admin - Rabu, 29 Januari 2014 17:52 WIB
5 Pengedar Narkoba ditetapkan sebagai Tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menetapkan 5 orang tersangka dalam tiga kasus. 

Kelimanya Yus Weni (35) warga Jalan Alpaka I, Muhammad Ridwan (35) warga Jalan Alumunium I, Supardi alias Ardi (33) Jalan Perwira II, Syahril (32) warga Jalan Kelambir V dan Muzakkir Rasyid (47) warga Jalan eka Surya diamankan di beberapa lokasi diwilayah hukum Polresta Medan. 

" 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini merupakan penangkapan kita mulai dari tanggal 24 hingga 28 Januari 2014," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander, Rabu (29/1/2014) sore. 

Dikatakannya, dari tangan tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 352 gram narkoba jenis sabu- sabu, 1 unit mobil Suzuki, 1 unit HP,1 buah tas sandang, 1 buah mancis dan 1 buah bong penghisap sabu. 

" Dari hasil pemeriksaan , para tersangka ini mengakui perbuatannya dan saat ini masih kita lakukan proses pemeriksaan," ujarnya. 

Dikatakannya, dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan DPO rutan Tanjung Gusta Medan. 

" Satu tersangka atas nama Sayhril merupakan DPO LP Tanjung Gusta yang ikut melarikan diri pada kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya LP Tanjung Gusta pada Juli 2013 lalu," ujarnya. 

Untuk para tersangka sendiri akan kita jerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 penjara. 

(Chan/Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru