MATATELINGA, Asahan: Dalam rangka meningkatkan penghematan dan ketertiban penggunaan kendaraan roda empat maupun dua milik negara yang digunakan untuk kelancaran tugas ASN, bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang ,MAP telah mengeluarkan surat edaran nomor 061/3318 tahun 2017 tentang pedoman penggunaan kendaraan dinas roda empat maupun dua dilingkungan Pemjab.Asahan pada cuti bersama hari raya Idhul Fitri 1438 H.
Menurut keterangan Buwono Prawana,SIP,MSi Kaban Kesbangpol Asahan usai mendampingi Bupati Asahan dalam rangka monitoring kesiapan tim medis pada Pam Lebaran 2017 , kepada Matatelinga.com mengatakan bupati Asahan telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh ASN Pemkab.Asahan yang mempunyai dan atau menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas baik itu roda empat maupun dua untuk tidak digunakan sebagai sarana transportasi mudik lebaran bersama keluarganya, terlebih digunakan hingga keluar wilayah Asahan, ujarnya.
Buwono juga mengatakan semua kendaraan dinas terkhusus kendaraan roda empat wajib disimpan dan diparkirkan di halaman rumah dinas bupati Asahan, kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk kepentingan tugas tugas, dan bukan untuk kepentingan diluar tugas pemerintahan, edaran bupati Asahan wajib untuk diperhatikan serta dilaksanakan oleh seluruh ASN Pemkab.Asahan.
Kesbangpol merupakan mata dan telinga Pemkab.Asahan akan monitoring pelaksanaan dari surat edaran bupati nomor 061/3318 tersebut, pungkasnya.