MATATELINGA, Batubara: Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) nyaris timbul kan problema bagi warga miskin di seluruh desa-desa se-Kab.Batubara.sebab,program Pemerintah Pusat tersebut menimbulkan kesenjangan di tengah masyarakat desa.
Hasil investigasi wartawan di lapangan masih menemukan kesenjangan terkait penyaluran Rastra yang tidak tepat sasaran,pasal nya pendataan warga miskin tumpang tindih dari pendataan warga penerima manfaat.
Di sinyalir carut marut pendataan warga miskin penerima bantuan tidak sinkron antara instansi Badan Pusat Stasistik,Pendamping dari PKH dan TKSK,Kepala Desa,namun di lihat dari sisi kewenangan dan kebijakan Pemerintah desa masih dapat mengimbangi kesenjangan tersebut terkait penyaluran Rastra kepada penerima manfaat tepat guna dan tepat sasaran.
Menurut keterangan Petugas TKSK Kec. Tj. Tiram Azmi Saini menjelaskan terkait bantuan Rastra kepada wartawan (18/5/2017),terkait wewenang yang di miliki Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa,dalam mengambil kebijakan dan keputusan persoalan penyaluran Rastra tepat sasaran bagi warga miskin,tentu menggunakan azas mufakat dan musyawarah yang tertuang di dalam berita acara musyawarah desa dari seluruh perwakilan unsur elemen masyarakat desa.
" Kepala Desa seharus nya menggunakan Pormulir DPM (Daftar Penerima Manfaat) yang wajib mengganti kan PM (Penerima Manfaat) yang sudah mapan,ini bukan Kebijakan, tetapi sudah aturan sesuai peraturan,dan Kepala desa tidak di benarkan membuat kebijakan penyaluran pembagian jatah Rastra,apa lagi terindikasi melakukan pembagian Rastra pilih kasih (Diskriminasi)". Tegasnya.