MATATELINGA, Batubara: Kondisi sampah sarap menjadi persoalan di tengah masyarakat Kecamatan Tanjung Tiram, kini mulai mendapatkan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Zainal Manurung. Terutama di wilayah desa Bagan Dalam dan Kelurahan Tanjung Tiram yang sudah hampir bertahun-tahun ambrol dan bak sampah terletak tanpa ada pengendalian oleh dinas terkait.
Keterangan Kadis Kehutanan dan LH, Zainal Manurung ketika ditemui Matatelinga.com di depan Mesjid An-Nur, Desa Bagan Dalam, Minggu (14/5/2017), sebelumnya dia tak tahu tentang pelaksanaan kebersihan sampah di Batubara.
"Lihat itu, ambrol sampah terletak bertahun-tahun di situ, tapi tidak diperhatikan dan ditangani. Jadi, di masa saya menjadi Kadis-nya sekarang ini kita memiliki tugas yang sah dari Dinas Kehutanan dan LH untuk melakukan penanganan langsung di lapangan agar dapat memperbaiki dan pembenahan penanganan sampah yang lebih baik dan pencapaian target retribusi kebersihan," katanya.
Sebelumnya, persoalan sampah sarap yang menjadi problema di tengah masyarakat Kecamatan Tanjung Tiram sudah berlaku lama. Tak jarang kondisi sampah serta dampak Bahaya Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dihasilkan dari produksi sampah sarap tidak dikelola dengan baik dan benar, terutama di beberapa wilayah di Tanjung Tiram.
Disinggung soal target pencapaian PAD retribusi kebersihan yang di atur dalam peraturan daerah terindikasi tumpang tindih, Zainal Manurung enggan menjelaskan secara pasti. "Jika ada melakukan pengutipan mengatasnamakan kebersihan pengutipan yang bukan dari dinas berkompeten, sudah jelas tindakan melawan hukum atau pungli. Namun dalam hal ini saya tidak mau komen," tandasnya.