Jumat, 17 Juli 2026 WIB

Dana Desa Sulit Cair, Indikasi 'Duit Haram' Berperan

- Jumat, 05 Mei 2017 08:54 WIB
Dana Desa Sulit Cair, Indikasi 'Duit Haram' Berperan
google/net
Ilustrasi
MATATELINGA, Batubara: Modus lama gaya baru. Begitulah dugaan di kalangan aktivis pemerhati pembangunan Desa di Batubara terkait tingkah pejabat sektoral Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) yang memproses atau memverifikasi pemberkasan ajuan usulan Progres Desa yang terkesan berbelit-belit. Sehingga Pemerintah Desa sulit mencairkan Dana Desa.
    


Pasalnya, pejabat di atas setingkat Pemerintah Masyarakat Desa yang memiliki Korelasi ikut serta dalam memutuskan bagi Desa yang sudah layak dinilai menggunakan Dana Desa tersebut setengah hati. Tentu dengan dalih tujuan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kelembagaan masyarakat desa yang terintegritas, akuntable, transfaransi. Hal ini diungkap tokoh pemuda Batubara Mazlan kepada Matatelinga, Kamis (4/5/2017).

"Sudah biasa kita dengar tentang isu Fee Pemerintah Desa terkait penyaluran dan pencairan Dana Desa, jika Kepala Desa enggan memberi kan Fee terkait pemulusan atau verifikasi pemberkasan, maka ajuan pemberkasan akan menjadi permasalahan, sehingga dalam hal pemulusan verifikasi pemberkasan ajuan progres desa tahun 2017 mengarah pada bargaining baru lah lulus verifikasi pemberkasan ajuan Progres Desa tersebut. Ini namanya pemerasan gaya baru modus lama," tuturnya
   
Diketahui dari PMD Kecamatan Tanjung Tiram, Adelina SH terkait pemulangan kembali berkas ajuan program kegiatan Desa Tahun 2017 yang sudah dimasukkan sebagai laporan ajuan progres desa masih dalam tahap verifikasi. Namun semua berkas desa kembalikan ke setiap desa masing-masing. Dengan alasan untuk melakukan perlengkapan berkas dan mengikuti perubahan aturan dan peraturan baru.
    
Dikonfirmasi, Camat Tanjung Tiram Junaidi SH melalui hape mengatakan dirinya tak tahu tentang perubahan atau aturan peraturan baru. "Kita belum mengetahui ada atau tidak adanya perubahan aturan dan peraturan baru tentang syarat perlengkapan berkas ajuan progres desa, nanti kita tanya kan kepada Bidang PMD Ibu Adelina, apa memang ada perubahan, mungkin senin depan kita dapatkan keterangan tersebut," katanya.



Sementara informasi yang dihimpun wartawan terkait proses serta tahapan penggunaan dana desa yang belum lulus verifikasi, namun sebagian desa sudah melaksanakan kegiatan pembangunan desa. Hal ini dinilai sebagai pengalihan isu dan pengkaburan isu dari pihak Pemerintah Masyarakat Desa dari transfaransi kegiatan pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa. 

(Mtc/khas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru