Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Diduga Terima Kompensasi Gapura Dari Rekanan tahun 2016

- Minggu, 30 April 2017 19:15 WIB
Diduga Terima Kompensasi Gapura Dari Rekanan tahun 2016
Matatelinga.com
MATATELINGA, Batubara: Terindikasi Akal-akalan Kepala desa Kp. Lalang Kec. Tg Tiram Asnidar sangat mengecewakan warga masyarakat atas perbuatan nya yang di duga terindikasi melakukan praktik mengatur dan merekayasa pembangunan Gapura akses pintu masuk jalan Rahmadsyah Desa Kp. Lalang dengan menggunakan Dana Desa.
     


Pasal nya,di ketahui Kompensasi dari rekanan (pemborong)  Eko. S yang meroboh kan Gapura akses pintu masuk Desa Kp. Lalang telah di terima nya (red-Asnidar) dengan  mengatas namakan Pemerintahan desa sewaktu ada nya kegiatan di Tahun anggaran 2016 dengan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Empat Menuju Balai Desa Kp. Lalang senilai Rp 974 Juta.
    
Di hubungi Wartawan Rekanan (Pemborong) Eko. S melalui handphone selular nya (30/4/2017) terkait Kompensasi / ganti rugi akibat meroboh kan Gapura akses pintu masuk jalan Rahmadayah mengatakan  " Gapura itu Kemaren memang kita bongkar, kerena mobil Dump Truck Ready Mix Cor Beton gak bisa lewat/masuk.dan kita sudah berikan dana Kompensasi nya pada Pemerintahan Desa Kp. Lalang, Besar anggaran nya saya sudah lupa, yang jelas anggaran yang di berikan cukup untuk mendirikan kembali Gapura ". Kata Eko
    
Investigasi dan informasi yang di himpun awak media, bersama salah seorang pekerja lapangan saat melaksanakan pembangunan kan kembali Gapura mempertanyakan asal dana pembangunan Gapura mengatakan " Asal dana dari Dana Desa, yang mengerjakan nya Anak nya Kepala Desa, saya hanya mengawasi saja ". Aku nya
    


Indikasi dugaan kuat penyimpangan yang di lakukan Kades Kp. Lalang Asnidar terkait mengatur dan merekayasa pembangunan kembali Gapura akses pintu masuk jalan Rahmadsyah dengan  menggunakan Dana Desa dapat mengarah pada tindakan melawan hukum.
   
Praktik penyimpangan / penyalah gunaan wewenang yang mengatur dan merekayasa semasa  dalam jabatan Sebagai Kepala Desa yang terindikasi kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang di atur pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang memuat dalam unsur-unsur, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau sesuatu Korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.


(Mtc/Tim)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru