Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Pembunuh Anggota Brimob Divonis 15 Tahun

Admin - Kamis, 10 November 2016 23:27 WIB
Pembunuh Anggota Brimob Divonis 15 Tahun
google
Matatelinga.com - Enam terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan Briptu Marisi Silaen dihukum masing-masing 15 tahun penjara. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut diwarnai kericuhan antara terdakwa dan keluarga korban.

Awalnya persidangan yang digelar di Cakra 6VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/2016), berlangsung lancar. Sejumlah keluarga korban dan keluarga dari enam terdakwa memenuhi ruang sidang. Keenam terdakwa itu masing-masing Ilham ,22, Oby Rivaldi Lubis ,22, Imam ,22, Ricardo Tampubolon ,24, Rudini Syahputra alias Acong ,22, dan Betong ,26,. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam terdakwwa masing-masing selama 15 tahun," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Nazzar Efendi. Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.



Setelah hakim mengetuk palu, keluarga korban lantas mengamuk, mencoba menarik baju para terdakwa yang saat itu masih duduk di bangku. Namun, keluarga terdakwa yang melihat itu mencoba melawan. Bahkan, terdakwa yang akan diborgol dan diboyong ke ruang tahanan ikut melawan. Mereka menolak diborgol. Tarik menarik antara keluarga korban dan terdakwa pun terjadi.?

Melihat situasi tak kondusif, majelis hakim yang tampak ketakutan langsung berdiri. Agar tak menjadi sasaran, petugas yang ada di ruang sidang lantas mengamankan ketiga hakim.



Tak sampai di situ, di luar ruang sidang, kericuhan kembali terjadi. Polisi yang menjaga ruang sidang lalu mencoba meredam kericuhan itu. Keenam terdakwa kemudian diboyong ke dalam sel. "Sebenarnya pak hakim, saya tak puas 15 tahun penjara. Tapi karena saya manusia masih punya tuhan. Tujuh orang kalian bunuh suami ku. Anak ku tak punya ayah sekarang," ucap Imelda Sinambela, istri dari korban Briptu Marisi Silaen.

Mereka juga memprotes tindakan keluarga terdakwa yang disebut-sebut personel kepolisian itu dengan cara membela para terdakwa. Diketahui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut keenam terdakwa masing-masing 20 tahun penjara.
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru