Matatelinga.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggrebek sebuah gudang milik PT Gas Antar Santara (GAS) yang terletak di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46, Lingkungan I B, Kelurahan Padangbulan Seelayang, Kecamatan Medan Selayang, Senin (24/10/2016). Penggrebekan ini dilakukan petugas karena adanya dugaan praktik pengoplosan gas subsidi menjadi nonsubsidi.
Kombes Pol Toga Panjaitan didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, modusnya kejahatan yang dilakukan PT GAS adalah dengan memindahkan LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. "Kemudian, gas oplosan itu dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku," kata Toga.
Selain itu, kata dia, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang sejatinya untuk distribusi wilayah Deliserdang untuk subsidi diubah menjadi nonsubsidi. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg. "Dalam kasus ini pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama AS ,46,, warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS," terangnya.
Ditanya soal indikasi keterlibatan oknum DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, IA, Toga menyatakan, itu masih dalam proses pengembangan penyidikan. Toga menambahkan, untuk membuktikan keterlibatan IA, pihaknya akan memanggil dan memeriksa notaris yang membuat akte PT GAS.
Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas itu, pihaknya menyita 3 buku laporan kas keungan dan pengeluaran serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg serta lain-lainnya.