Matatelinga.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua orang perampok seorang PNS PN Tebingtinggi. Selain merampok dua tersangka masing-masing Buhalam Marbun dan Monang Siregar juga melakukan penyekapan untuk meminta uang tebusan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku sadis ini berawal dari laporannya seorang PNS PN Tebingtinggi, Irwansyah Putra ,46, warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan polisi Nomor : LP/871/X/Sekta Patumbak/ Restabes Medan tanggal 10 Oktober 2016.
Kejadian ini bermula ketika korban dari Tebingtinggi tiba di Medan, 9 Oktober lalu sekira pukul 03.00 WIB. Saat menunggu di Fly Over Amplas, korban didatangi doa orang pria yang menumpangi angkutan umum Rahayu dan langsung menuduh pelaku rampok. Selain itu, korban pun ditodongkan pisau oleh salah seorang pria tersebut.
Korban yang sadar kalau itu pelaku rampok, berusaha menghindar. Namun, seorang pelaku lainnya memukul ke arah kening korban dengan menggunakan sebuah besi. Tak ayal, Irwansah pun roboh bersimbah darah di lokasi. Selanjutnya, dengan kondisi tidak berdaya korban dimasukkan ke dalam angkot tersebut yang kemudian diendapkan di suatu tempat. Harta korban dikuras. Salah seorang pelaku meminta tebusan kepada keluarga korban dengan nilai Rp20 juta. Tapi, upaya meminta tebusan itu tak berhasil.
Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi penyeekapan dengan keadaan mata dilakban dan tangan terikat dengan tali pinggan. Keeseokan harinya, korban dibantu warga sekitar berhasil melepas ikatan itu yang buntutnya melaporkan ke Polsekta Patumbak.
Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi kedua peelaku.
Tepat 10 Oktober 2016 sekira pukul 18.00 WIB, petugas pun berhasil meringkus satu pelaku, Buhalam Marbun. Ketika dilakukan pengembangan, petugas mengidentifikasi kalau pelaku lainnya bernama Monang Siregar.
Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kakinya lantaran mencoba melawan ketika akan ditangkap. Akibat luka tembak, Monang dilarikan ke RS Bayangkara guna mendapat perawatan Medis.
"Dari tangan pelaku, ditemukan 1 unit mobil angkutan umum Rahayu yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi perampokan tersebut," ujar Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kamis (20/10/2016) petang.
Afdhal melanjutkan, tersangka Monang juga terlibat kasus pencurian sepedamotor milik anggota Polri, Bripka Rotua Br Pasaribu dengan nomor LP/893/X/2016 Sek Patumbak Restabes Medan tanggal 17 Oktober 2016. Kepada petugas, Monang juga mencuri sepedamotor yang terparkir di Indo Grosir Jalan SM Raja Medan.
Kepada wartawan mengaku, sudah beberapa kali terlibat aksi perampokan di Medan. "Biasanya siap merampok, uangnya kami habiskan untuk foya-foya," aku mereka.