Matatelinga.com - Sedikitnya lima orang juru parkir (jukir) liar yang
kerap mangkal di kawasan Jl Iskandar Muda dan Jl Di Panjaitan, ditangkap
petugas Polsek Medan Baru, karena diduga sebagai pelaku pungutan liar.
Penangkapan ini dilakukan dalam razia yang dilakukan Kamis (20/10/2016)
siang.
Kelima
orang jukir yang terjaring rajia yakni Panji (24) warga Jl Binjai KM
10,5 Medan, Tunggak Sibarani (28) warga Jl S Parman Gg Pasir, Karnadi
(33) dan Andri (24), keduanya warga Jl Sei Sekundur Medan, dan Erik (32)
warga Jl DI Panjaitan Medan.
Kapolsek
Medan Baru Kompol Roni Bonic mengatakan, razia yang mereka gelar
menyasar preman yang kerap melakukan pungutan liar kepada masyarakat
dengan berkedok sebagai juru parkir.
Usai
mengamankan lima orang preman itu, lanjutnya, petugas kepolisian lalu
membawa kelimanya ke Polsek Medan Baru untuk mendapatkan pemeriksaan
beserta barang bukti uang receh Rp30 Ribi.
“Kita data dan dilakukan pembinaan, yang tidak terbukti terlibat tindak pidana akan dipulangkan,” tandasnya.