Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Polsek Patumbak Musnahkan Sekilo Sabu

Admin - Rabu, 12 Oktober 2016 15:13 WIB
Polsek Patumbak Musnahkan Sekilo Sabu
Matatelinga.com
Kapolsek bersama unsur terkait memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender
Matatelinga.com - Petugas Polsek Patumbak memusnahkan 1 kg sabu-sabu, yang merupakan hasil penyitaan petugas. Barang haram ini merupakan hasil tangkapan petugas dari tersangka Andre Ferdinan (37), warga Jalan Amal, No.65B, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Patumbak AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Amplas, menjelaskan, sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya pada Jumat (2/9) lalu, sekira jam 19.00 wib, di pool Bus Makmur, Jalan SM Raja, Medan, Km.7,5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Sabu tersebut disita dari tersangka, Andre Ferdinan. Dijelaskan Kapolsek, tersangka menjemput barang bukti itu di Jalan Setia Budi, dan akan diantarkan ke pool Bus Makmur. "Saat di pool bus, tersangka yang merupakan pengedar ini kita amankan berikut barang buktinya. Katanya, sabu itu berasal dari Sigli, Aceh, dan akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Tersangka dapat upah Rp 4 juta untuk mengantar barang itu ke pool Bus Makmur,” terang Afdhal, dalam paparannya.



Sementara tersangka Andre Ferdinan mengaku, kenekatannya terlibat bisnis haram ini tak lain karena faktor ekonomi. "Istri saya mau melahirkan anak keempat. Upahnya Rp 4 juta. Kan bisa buat biaya melahirkan. Pas saya jemput barangnya, saya antar ke pool Bus Makmur, ternyata sudah ada polisi. Ditangkaplah jadinya. Waktu jemput itu, pakai telepon diarahkan. Dari sini antar ke sini, terus kalau sudah sampai di pool bus, nanti ada lagi yang jemput," kata tersangka.

Menurut dia, orang yang menyuruh dan mengarahkan serta akan memberi imbalan kepadanya jika dia berhasil mengantarkan sabu tersebut adalah Amri, yang merupakan kawannya.

“Sudah lama kenalnya. Orang Aceh juga, tinggalnya di Aceh juga,” sebutnya.
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru