Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Soal Kasus Ramadhan Pohan, Kejatisu Tunggu Poldasu

Admin - Selasa, 11 Oktober 2016 22:24 WIB
 Soal Kasus Ramadhan Pohan, Kejatisu Tunggu Poldasu
google
Matatelinga.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menunggu balasan penyidik Poldasu terkait berkas kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar. Namun, berkas kasus ini masih belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri menyebut, mereka telah melayangkan surat ke Poldasu pada tanggal 30 September 2016. "Belum ada balasan (dari Polda Sumut). Terhitung sudah dua minggu dari surat yang kita kirim itu," sebutnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/10/2016).



Menurut Bobbi, pihaknya heran kenapa proses hukum dan penyidikan yang menjerat Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu lamban ditangani Polda Sumut. Disinggung apa yang menjadi kendalanya, Bobbi menyarankan kepada awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian. "Coba tanya lah, kenapa bisa begitu dan apa kendalanya," saran Bobbi.

Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu menungkapkan, surat itu disampaikan setelah penelitian berkas milik kedua tersangka, bahwa JPU menyimpulkan terdapat kekurangan sehingga berkas perkara dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.



"Jaksa peneliti menilai berkas masih kurang lengkap ‎sehingga P-19. Berkas masih kurang lengkap baik dari syarat formal dan materil. Secara umum, formal meliputi administrasi pada berkas dan materill meliputi isi berkas terkait dengan unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik dan juga meliputi keterangan saksi yang ada," jelasnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Mtc/ZL)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru