Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Pemilik Ribuan Pil Ekstasi di Tuntut Hukuman 17 Tahun

Admin - Kamis, 29 September 2016 07:31 WIB
Pemilik Ribuan Pil Ekstasi di Tuntut Hukuman 17 Tahun
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Pemilik pil ekstasi sebanyak 5300 butir dituntut Hukaman selama 17 tahun penjara ditambah membayar denda sebanyak 10 milyar 670 juta rupiah Subsider 6 bulan kurungan di PN Medan yang Sidang di Belawan Selasa (27/09/2016 ).

Terdakwa warga keturunan cina ini ditangkap petugas Polsek Belawan pada bulan Maret 2016 lalu didepan RS Martha Priska Medan karena memilki pil ekstasi sebanyak 5300 butir yang disimpan di rumahnya .

Dalam pemeriksaan petugas Polsek Belawan ,terdakwa mengakui pil ekstasi tersebut bukan miliknya tapi barang haram tersebut hasil temuannya ditengah jalan sewaktu dia mengemukakan mobilnya saat akan pulang ke rumahnya .



Persidangan tersebut diketuai Hakimnya Nazar Sh sedangkan jaksa penuntutannya Fransisca Menggolkan dari Kejaksaan Negeri  Belawan .

Terdakwa minta kepada Hakim untuk meringankan Hukumannya karena terdakwa mempunyai istri dan anak dan terdakwa mengaku tidak akan berbuat lagi . Ketua majelis hakim mengundurkan sidangnya pada Minggu depan .




(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru