Matatelinga.com - MR ,38, warga tepatnya di Jalan Kemiri I, Gang
Pondok, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, diciduk petugas
Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat sedang berjualan di Pajak Simpang
Limun.
Bagaimana tidak ditangkap, pulaknya Rapi menjual narkoba
jenis sabu-sabu. Ia diciduk polisi setelah adanya laporan dari
masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lokasi itu.
Selain
Rapi, polisi juga berhasil mengamankan SBS ,31,. Dari
keduanya disita barang bukti satu paket sabu-sabu, satu plastik berisi
124 am ganja di dalam pot bunga setinggi satu meter, serta satu paket
sabu seberat 0,81 gram.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah
Hermindo Tobing bersama Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa
(27/9/2016) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan info dari
masyarakat.
"Kedua tersangka kita tangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat," kata Martuasah.
Berdasarkan
introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari kawasan
Kampung Kubur. "Sedangkan ganjanya ia beli dari kawasan Tembung," jelas
Martuasah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114
juncto Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Mtc)