Minggu, 12 Juli 2026 WIB

Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga, Mantan Kadis PKAD Terancam 20 Tahun Penjara

Admin - Selasa, 27 September 2016 20:37 WIB
Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga, Mantan Kadis PKAD Terancam 20 Tahun Penjara
google
Matatelinga.com -  Mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (Kadis PKAD) Kota Sibolga, Januar Efendy Siregar akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/9/2016). Ia terancam 20 tahun penjara atas dugaan korupsi rencana Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, terdakwa bersalah berdasarkan surat perintah Walikota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomo : 98/L/SGM/2012 tanggal 28 Juni 2012 (berkas terpisah).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara sah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara," ucap JPU. Menurut Netty, dalam mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar, terjadi dugaan mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.

Dimana pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp5,3 miliar. Sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.

"Terdakwa Januar dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap Netty.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru