Minggu, 12 Juli 2026 WIB

Kejari dan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Videotron

Admin - Rabu, 07 September 2016 20:52 WIB
Kejari dan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Videotron
google
Matatelinga.com,   Kejari Medan bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sedang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit saran informasi massal (videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar.

Hal itu dilakukan untuk melengkapi proses penetapan nama tersangka yang sudah dikantongi oleh penyidik. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, penyidik tengah memanggil saksi-saksi untuk mencari bukti dalam penetapan nama tersangka nanti.

"Kita sudah panggil saksi dan saat ini kita masih melakukan perhitungan kerugian negara bersama auditor BPKP Sumut," katanya, Rabu (7/9/2016). Namun, Haris enggan membeberkan kapan penetapan nama diumumkan. "Nanti dulu, kita masih periksa saksi-saksi," jawabnya seraya menyatakan ada beberapa videotron tidak sesuai spesifikasi yang ada.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengaku bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan pejabat diatas Kadisperindag Kota Medan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 02/N.2.10/FD.1/08/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, penyelidikan kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Bobbi menyebut, penyidikan berawal dari dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan pengadaan videotron.

"Ini bermula adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang pemasangan iklan layanan masyarakat pada videotron milik Pemko Medan," sebutnya. Untuk objek penyidikan dilakukan diempat titik seperti Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar dan Pasar Petisah serta Pasar Kampung Lalang.

"Namun, keberadaan videotron tersebut tidak berfungsi dalam memberikan informasi kebutuhan harga pokok kepada masyarakat. Untuk secara fisik sudah dilakukan pengecekan oleh penyidik. Tapi, belum dilakukan pengecekan secara saksi ahli. Untuk kerugian negara, belum ada dihitung," jelas Bobbi.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru