Minggu, 12 Juli 2026 WIB

Soal Dana Bansos, Biro Keuangan Tak Pernah Koordinasi Dengan Kesbangpol

Admin - Senin, 05 September 2016 20:55 WIB
Soal Dana Bansos, Biro Keuangan Tak Pernah Koordinasi Dengan Kesbangpol
google
Matatelinga.com,  Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Sumut, Eddy Syofian mengaku kalau Biro Keuangan Pemprov Sumut tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya dalam memberikan bantuan kepada lembaga penerima bansos maupun dana hibah.‬

Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho selaku mantan Gubernur Sumut di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/9/2016).‬

‪‪"Setelah kita usulkan ke Biro Keuangan, kita tidak tahu lagi lembaga mana saja yang menerima bantuan. Biro Keuangan tidak pernah memberitahukan ke kita, majelis," ujar Eddy dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang itu.‬ ‪Dia menyebutkan, awalnya Pemprovsu menyerahkan 233 proposal ke Kesbangpol dan Linmas. Dari jumlah proposal tersebut, selanjutnya Kesbangpol Linmas melakukan verifikasi. "Dari jumlah itu, ada 193 proposal yang kita ajukan kembali, majelis. Ternyata yang dicairkan ada 143 proposal," cetus Eddy.‬

‪Dari 143 proposal itu, tim melakukan verifikasi kembali. Dari jumlah itu diketahui ada tiga lembaga penerima hibah yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban. Ketiga lembaga itu masing-masing menerima bantuan Rp 75 juta.‬ "Panduan kita memverifikasi proposal juga berdasarkan Permendagri dan Pergub. Kemudian saya juga sudah perintahkan bawahan untuk mengecek tempat lembaga penerima hibah. Itu juga sudah ada berita acaranya," lanjutnya.‬

‪Bukan hanya itu, terkait pertanggungjawaban lembaga penerima hibah, Eddy mengaku juga sudah berulangkali menyurati lembaga tersebut, namun hingga Agustus 2014 ketiga lembaga itu juga tidak menyerahkan laporannya.‬ "Seharusnya yang berhak bertanggungjawab itu lembaga penerima hibahnya. Karena setelah dana itu diberikan, maka mereka yang bertanggungjawab atas dana tersebut. Bukan lagi ke SKPD," katanya.‬

‪Usai memberikan keterangan, Eddy Syofian yang juga terpidana penjara lima tahun untuk kasus yang sama menyalami hangat Gatot serta cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri) sebelum meninggalkan ruangan sidang.‬



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru