Matatelinga.com, Dua rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis sabu-sabu, digrebek petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Hasilnya, ratusan alat-alat serta cairan bahan pembuat sabu berhasil diamankan.
Kedua lokasi yang digrebek yakni rumah yang berada di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan penangkapan tempat prekatik industri sabu rumahan dilakukan oleh Tim Ditres Narkoba Poldasu di dua tempat yang berbeda.
"Tim Ditres Narkoba berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam home industri barang ilegal dan berbahaya itu. Empat tersangka tersebut kita tangkap saat pengungkapan kasus pada 30 Agustus kemarin," kata Kombes Pol Rina Sari Ginting, di Mapoldasu, Senin (5/9/2016).
Rinas menjelaskan bahwa Unit Narkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Jalan Pukat Banting I, Medan. Yang kemudian tim Narkoba Poldasu melakukan pengintaian dan penggerebekan.
"Ketika di gerebek sedang ada aktivitas di lokasi itu. Kemudian kita temukan adanya barang-barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memasak sabu tersebut," jelasnya.
Kemudian setelah di gerebek di lokasi pertama di Jalan Pukat Banting I, Medan petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek rumah di Jalan PWS Medan.
"Di lokasi ini juga ditemukan sejumlah barang-bukti, seperti metanol, serbuk putih yang digunalan sebagai bahan, botol, kaca pirex, serta sejumlah wadah yang akan digunakan setelah sabu selesai diproduksi," ucapnya.
Keempat tersangka yang diringkus ditempat berbeda diantarannya A alias Asen ,34, warga Jalan Pukat Banting I, Medan, DT alias Afu ,38, warga Jalan Waringin, Medan, J alias Aching ,35, warga Jalan PWS Gang Sederhana Medan, dan Ega Halim ,45, warga Jalan Sutomo.
Ega Halim ini merupakan narapidana dalam kasus serupa yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 sub ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. R5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”
(Mtc)