Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Sudah Di Lapas Nusakambangan, Okonkow Akan Dieksekusi Jilid III ??

Admin - Selasa, 26 Juli 2016 07:02 WIB
Sudah Di Lapas Nusakambangan, Okonkow Akan Dieksekusi Jilid III ??
google
Matatelinga.com,  Okonkow Nonsokingleys sudah dipindahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan. Warga Negara (WN) Nigeria itu merupakan satu-satunya terpidana mati di Sumut yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia disebut-sebut masuk jadwal eksekusi mati jilid III. Namun, Kejati Sumut masih menunggu teknis dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kita belum tahu kapan dan dimana eksekusi dilaksanakan. Untuk di Sumut, ada satu orang dan kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung," kata Kepala Kejati (Kajati) Sumut, Bambang Sugeng Rukmono kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Okonkow merupakan terpidana kasus narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Polonia Medan, yang ditangkap pada 19 Mei 2004. Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Kita masih menunggu teknis dari Kejagung," ucap Bambang. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari Kejagung selaku tim eksekutor bersama Polri.

"Status hukum dia (Okonkow) sudah inkrah," cetus Bobbi, Senin (25/7/2016). Bobbi menyatakan, terpidana mati tersebut sudah dikirim ke Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu. Mantan Kepala Penyidik (Kasidik) Kejati Sumsel itu menjelaskan, untuk di Sumut, yang masuk daftar eksekusi mati baru satu orang dari 9 terpidana.

Dari informasi wartawan, pihak Kejari Medan sudah pergi ke Kejagung untuk mempersiapkan eksekusi mati terhadap Okonkow. Sedangkan terpidana mati lain masih menunggu upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi dari Presiden.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru