Matatelinga.com, Okonkow Nonsokingleys sudah dipindahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) dari Lapas Klas I Tanjung Gusta
Medan ke Lapas Nusakambangan. Warga Negara (WN) Nigeria itu merupakan
satu-satunya terpidana mati di Sumut yang putusannya sudah berkekuatan
hukum tetap atau inkrah.
Ia disebut-sebut masuk jadwal eksekusi
mati jilid III. Namun, Kejati Sumut masih menunggu teknis dari Kejaksaan
Agung (Kejagung). "Kita belum tahu kapan dan dimana eksekusi
dilaksanakan. Untuk di Sumut, ada satu orang dan kita masih menunggu
petunjuk dari Kejagung," kata Kepala Kejati (Kajati) Sumut, Bambang
Sugeng Rukmono kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Okonkow
merupakan terpidana kasus narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram
melalui Bandara Polonia Medan, yang ditangkap pada 19 Mei 2004. Dia
divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Kita masih menunggu
teknis dari Kejagung," ucap Bambang. Sementara itu, Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengaku
pihaknya masih menunggu arahan dari Kejagung selaku tim eksekutor
bersama Polri.
"Status hukum dia (Okonkow) sudah inkrah," cetus
Bobbi, Senin (25/7/2016). Bobbi menyatakan, terpidana mati tersebut sudah
dikirim ke Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu. Mantan Kepala
Penyidik (Kasidik) Kejati Sumsel itu menjelaskan, untuk di Sumut, yang
masuk daftar eksekusi mati baru satu orang dari 9 terpidana.
Dari
informasi wartawan, pihak Kejari Medan sudah pergi ke Kejagung untuk
mempersiapkan eksekusi mati terhadap Okonkow. Sedangkan terpidana mati
lain masih menunggu upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan
Grasi dari Presiden.
(Mtc)