Jumat, 10 Juli 2026 WIB

JPU Kejari Medan Limpahkan Berkas Gatot Ke Pengadilan Tipikor

Admin - Minggu, 24 Juli 2016 17:30 WIB
JPU Kejari Medan Limpahkan Berkas Gatot Ke Pengadilan Tipikor
google
Matatelinga.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas perkara milik Gatot Pujo Nugroho ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Alhasil, mantan Gubernur Sumut itupun akan duduk di kursi pesakitan dalam waktu dekat.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan karena JPU telah menyelesaikan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos dari Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menjerat Gatot. "Setelah dilakukan ekspose surat dakwaan di Kejati Sumut, kita melimpahkan berkas secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (22/7/2016)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).

Namun, pihak korps adhyaksa itu masih menunggu penetapan jadwal sidang Gatot dari PN Medan. "Kita tunggu penetapan jadwal sidangnya. Bisa pekan depan sidang perdana berlangsung," ucap Haris. Untuk mengadili Gatot Pujo Nugroho, Kejari Medan menyiapkan 10 JPU. "Dua dari Kejari Medan dan dua dari Kejati Sumut. Sisanya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," tandas Haris.

Gatot ditahan di Blok T5, Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Ia harus berbagi tempat dengan tujuh narapidana (napi) dari berbagai kasus pidana umum (pidum).‬ Gatot tiba dengan menumpang mobil Terios warna hitam BK 1716 L di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, pada Selasa (19/7/2016) jam 21.50 wib.

Dalam kasus itu, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian telah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.



(Fit/Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru