Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Tobasa Dihukum 14 Bulan

Admin - Kamis, 30 Juni 2016 19:38 WIB
Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Tobasa Dihukum 14 Bulan
google
Matatelinga.com,  Majelis Hakim menghukum mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa), Emerilince br Silitonga dan Bendahara, Saut Tua H Siahaan,masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti telah menggelapkan pengembalian sisa belanja hibah pada Pemilukada Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 409 juta. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/6/2016).

Majelis hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua terdakwa juga dikenakan untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 141 juta. Pasalnya, kedua terdakwa telah membayar sebagian kerugian negara ke Polres Tobasa. Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Syamsul Hutauruk mengaku menerima.

Putusan majelis hakim lebih rendah darii tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balige, Edward Bagariang masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan JPU, Emerilince br Silitonga bersama-sama dengan Saut telah menggelapkan pengembalian sisa belanja dana hibah pada Pemilukada Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 409 juta dari total anggaran sebesar Rp 2.294.556.350.


(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru