Matatelinga.com, Petugas Bea dan CUKAI Propinsi Sumatera Utara
memusnahkan miras seludupan senilai Rp 13,6 milyar lebih bertempat di
penimbunan barang Pabean KPBC Tipe Madya
Pabean Belawan di Jalan Anggada Selasa ( 17/5/2016).
Menurut keterangan Kakanwil BC Sumatera Utara
Liyan R , Minuman Keras (miras ) yang dimusnahkan tesebut sebanyak 3676 karton
atau sebanyak 42058 botol berbagai macam jenis hasil tangkapan petugas BC dari
Pelabuhan BICT Gabion Belawan beberapa bulan yang lalu .
Pemusnahan barang ilegal hasil seludupan
berupa minuman keras ( miras ) saat ini kedua tersangkanya sudah diproses
dipengadilan negeri Medan sedangkan satu orang tersangkanya masih diburon
petugas .
Miniman keras berbagai mereka ini diseludupkan
kewilayah Propinsi Sumatera Utara menggunakan kapal laut yang sandar di dermaga
BICT Gabion Belawan dengan cara memanipulasi dokumen barang yang ditanyakan
kontiner tersebut berisi biji plastik dan setelah diperiksa petugas BC ternyata
didalam ketiga kontner tersebut didapati minuman keras berbagai merek .
Minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara
digiling menggunakan mobil Stum Malas , dari dalam kartonnya dikeluarkan
kemudian minuman tersebut digiling hingga botolnya hancur . Pemusnahan minuman
keras berbagai merek ini disaksikan oleh seluruh petugas terkait di Belawan .
Hingga malam ini pemusnahan minman keras
sebanyak 42058 botol ini masih terus berlangsung dan pemusnahan barang sitaan
ini terlihat dijaga ketat petugas Polisi Militer atau Pomal TNI AL Belawan
bersama petugas dari Kepolisian dan petugas Bea dan Cukai .
Kankanwil, Bea dan Cukai Propinsi Sumatera
Utara Riyan R menambahkan bahwa importir PT IPJ sebelumnya ada memberitahukan
bahwa mereka ada mengimpor biji plasti sebanyak 3 kontiner tetapi setelah
kontiner diperiksa petugas BC didalamnya ditemukan minuman keras berbagai merek
.
Bahwa perbuatan pemberitahuan jenis barang
secara tidak benar dalam Pabean impor melanggar pasal 103 huruf a undang ndang
nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagai telah diubah dengan undang undang nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman hkuman
penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun atau dipidanan denda
paling sedikit Rp 100.000.000 milyar dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (ima
milyar rupiah .)
Hal tersebut sesuai peraturan Pemerintah nomor
74 tahun 2008 tentang nomor pokok pengusaha barang kena Cukai dan peraturan
emerintah nomor 72 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol .
Minuman keras sebanyak 3 kontiner atau
sebanyak 42.058 botol ini dimusnahkan karena pada waktu dekat ini bulan
Ramadhan sudah dekat dan mengindari banyaknya warga masyarakat mengunakan
minuman keras untuk berbuat kejahatan yang tidak kita harapkan bersama dan minuman keras ini akan merusak generasi
muda kita kata Riyan R .
(Mtc/Hendrik)