Matatelinga.com, Setelah dibawa ke Rumah Sakit Permata
Bunda di Jalan SM Raja, rencananya jenazah Darul (45) pegawai BNI 46 Cabang
Pemuda akan diboyong keluarga ke Kota Padang, Sumatera Barat.
“Jenazah korban dibawa ke Rumah sakit Permata Bunda,
menunggu pihak keluarga yang akan membawanya ke Padang,” ungkap Kepala Polisi
Sektor (Kapolsek) Medan Area, Kompol M Arifin melalui Kepala Unit (Kanit)
Reskrim, AKP Alexander Piliang.
Terlihat puluhan pegawai BNI melepas kepergian korban yang
memiliki nama lengkap Darul Azli itu, ketika dibawa menaiki mobil berwarna
oranye milik BNI.
Sebelumnya, korban divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta
sibsider 1 bulan kurungan pada Senin (29/4/2013) silam bersama tiga orang
rekannya.
Namun, dalam putusan tersebut, hakim yang mengadili perkara korban tidak
mengeluarkan penetapan penahanan. Karena tidak puas, korban mengajukan kasasi
ke MA. Setelah proses kasasi bergulir, MA menguatkan putusan PN Tipikor Medan.
(Mtc)