Matatelinga.com,
BBTNGL mengamankan tiga pelaku pemburu burung murai daun, burung murai ranting
dan burung sirih-sirih didalam kawasan TNGL di Langkat, Sumut. Dari tangan
mereka, petugas menyita 15 ekor burung hasil tangkapan.
"Ketiga
orang itu yakni bernama Uus, Sayuti dan Eko. Mereka merupakan penangkap burung
dikawasan TNGL," kata Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL) Andi
Basrul di kantornya Jalan Selamat, Medan, Sumut, Rabu (24/2/2016).
"Mereka melakukan perburuan di
wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, maka patroli kami langsung
mengamankannya," kata Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL)
Andi Basrul di kantornya Jalan Selamat, Medan, Rabu (24/2/
Andi mengatakan, 15 ekor burung yang
disita dari ketiga pelaku memang bukan jenis dilindungi, yaitu 3 ekor
murai daun, 11 ekor murai ranting dan seekor sirih-sirih. Namun, perburuan itu
dilakukan di wilayah Taman Nasional yang terlarang untuk melakukan aktivitas
itu.
Para pelaku yang tertangkap berdalih
tidak mengetahui bahwa di wilayah itu dilarang memburu burung. Padahal
pihak BBTNGL selalu menyosialisasikannya. Mereka memasang sejumlah
petunjuk dan pamflet larangan.
Untuk menegakkan peraturan itu, 2
tim dari BBTNGL diterjunkan untuk terus berpatroli di sana. Hasilnya, sejak
Januari 2016, petugas telah mengungkap 3 kasus perburuan burung.
Sementara itu, Sayuti, salah seorang
pelaku, mengaku sudah 3 kali berburu burung di TNGL. Perburuan dilakukan
menggunakan cara dipikat dengan burung lain.
Dia mengaku menjual burung yang
tertangkap seharga Rp 50.000 per ekor. "Seminggu dapat 10-15 ekor.
Kami jual kepada siapa yang mau," ucap Sayuti.
Para pemburu ini masih diamankan di kantor
BBTNGL. Mereka diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.