Minggu, 26 April 2026 WIB
Tambang Ilegal

Praktik Pertambangan Ilegal Berhasil Dibongkar Polda Sumut

Admin - Minggu, 21 Februari 2016 08:56 WIB
Praktik Pertambangan Ilegal Berhasil Dibongkar Polda Sumut
google
Ilegal
Matatelinga.com, Petugas Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis kemarin mengungkap praktir penambangan tanah timbun ilegal (Galian C) di Dusun IV, Desa Kelapa I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Dari pengungkapan itu, petugas kepolisian menyita lima unit escavator dan lima dump truk yang sedang mengerjakan praktik pengisian tanah timbun. Begitu juga dengan satu orang yang bertugas sebagai koordinator lapangan, lima supir truk, serta lima orang operator escavator.

"Awalnya kita menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, mereka tidak memiliki izin. Makanya kita amankan," terang Direktur Ditreskrisus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit Tipiter, AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Sabtu (20/2/2016).

Ditambahkannya, galian tersebut ternyata sudah beroperasi sejak bulan Desember 2015 yang lalu. Akan tetapi, meskipun seperti itu, pihak mereka masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Seperti dilansir melalui laman okezone.com

"Semua masih kita dalami. Saat ini barang bukti dan beberapa orang yang diamankan masih dimintai keterangan di Polsek Galang. Nanti kalau sudah rampung akan kita sampaikan," terangnya.

Dan apabila nanti terbukti, dijelaskannya, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 37, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 67, Pasal 74, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.



(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru