Matatelinga.com, Pengadaan barang dan jasa
di PDAM Tirtanadi hingga kini terkesan masih rentan dipengaruhi praktik Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satunya adalah proyek pelayanan pengaduan
pelanggan (call centre) yang menelan anggaran uang rakyat hingga ratusan juta.
Proyek itu selain berjalan tanpa tender, juga disebut-sebut tanpa melalui surat
perintah kerja (SPK). “Informasi yang diperoleh sejumlah peralatan call centre
terlebih dahulu masuk sebelum ada SPK. Jika ini terjadi tentu sangat menyalahi
dan bisa menjadi temuan hukum,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Muchrid (Choki)
Nasution, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini mengaku mendapat informasi peralatan call centre
sudah lebih dua bulan lalu masuk baru kemudian ditunjuk SPK, bahkan masuknya
tidak melalui bagian penerimaan barang di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
“Jika ini terjadi, tentu kita yakin pengadaan call centre merupakan proyek
‘akal-akalan’. Kalau memang prosesnya boleh seperti itu tentu banyak perusahaan
akan melakukan hal serupa,” kata Choki.
Komplek CBD
Selain proyek call center Choki juga menyatakan prihatin dengan sejumlah dugaan
penyimpangan lainnya di PDAM Tirtanadi yang diperolehnya berdasarkan informasi
masyarakat.
Untuk itu, kata dia Komisi C DPRD Sumut segera memanggil pihak Direksi PDAM
Tirtanadi terkait berbagai persoalan tersebut, hal lainnya juga tentang
pengadaan instalasi pipa di kawasan Komplek Central Business District (CBD)
Polonia.
“Kita akan pertanyakan kemana pipa lama sebelum diganti dengan pipa yang baru,”
beber Choki.
Dewan juga, sebut dia akan meminta penjelasan mengenai pengalokasian anggaran
untuk pembuatan pipa di komplek pertokoan mewah tersebut.
“Komisi C akan mempertanyakan apakah dana pemasangan pipa menggunakan anggaran
PDAM Tirtanadi atau ditanggung oleh pihak CBD,” sebut Choki.
Menurutnya DPRD Sumut sangat berkeinginan agar BUMD yang dipimpin Direktur
Utama Sutedi Raharjo itu kedepan bisa berjalan optimal dengan kinerja
yang profesional hingga mampu memberi kontribusi besar terhadap masyarakat
Sumut.
Menyikap indikasi penyimpangan sejumlah proyek kegiatan di PDAM Tirtanadi
organisasi Masyarakat (Ormas) SAKTI meminta Komisi C DPRD Sumatera Utara serius
menyikapi dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Wakil rakyat di DPRD Sumut jangan cuma pandai berkomentar saja terkait
sejumlah persoalan yang terjadi di instansi itu, nanti malah negatif kesannya.
Legislatif secara kelembagaan harus segera memanggil dan meminta klarifikasi
Dirut Tirtanadi,” kata Ketua Ormas SAKTI Tongam Siregar.
Apalagi, sebut Tongam jika persoalan itu benar terjadi, kegiatan yang dilakukan
pihak PDAM Tirtanadi sudah melanggar prosedur hukum, sehingga harus segera
digelar rapat gabungan Komisi A dan C DPRD Sumut, dengan turut menghadirkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Jika temuan itu terbukti, DPRD Sumut harus merekomendasikannya ke proses
hukum. Kita juga minta aparat bergerak cepat,” tegasnya.
(Mtc/rel)