Jumat, 10 Juli 2026 WIB
DPRD Medan

Hanya Delapan Hari DPRD Kebut Perubahan Perda Retribusi IMB, Ada Apa ?

Admin - Selasa, 16 Juni 2015 22:07 WIB
Hanya Delapan Hari DPRD Kebut Perubahan Perda Retribusi IMB, Ada Apa ?
google
ilustrasi
Matatelingaa.com,  Pembahasan Perubahan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menimbulkan tandatanya besar, pasalnya paripurna yang dilaksanakan Selasa (16/6/2015) beragendakan tanggapan/jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan mum fraksi fraksi DPRD Kota Medan atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, baru dijadwalkan, Senin (15/06/2015) sore kemarin.

Tidak hanya terkesan diseting supaya Perubahan Perda Retribusi IMB ini segera dibahas, penjadwalan pembahasan Perubahan Perda yang diusung DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut  ini juga mengorbankan sejumlah pembahasan penting diantaranya pembahasan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan dan Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan.

Yang paling mengundang tandatanya besar proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dilaksanakan sangat singkat yakni dalam waktu delapan hari saja.  Dari jadwal yang tercantum berdasarkan hasil Badan Musyawarah, pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Retribusi IMB ini dijadwalkan tiga hari  dari tanggal 16 Juni 2015 – 19 Juni 2015.

Kemudian pada Selasa, 23 Juni  2015  dijadwalkan penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Fraksi – Fraksi  DPRD Kota Medan dan Penandatanganan /Pengambilan Keputusan  DPRD Kota  Medan sekaligus  Persetujuan bersama  DPRD Kota Medan tentang perubahan  atas Perda IMB.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir, Syampurno Pohan membantah kalau usulan perubahan Perda Retribusi IMB ini ada pesanan dari pihak pihak tertentu.

“Kalau soal adanya kepentingan tidaklah itu. Kalau mau tanya itu silahkan tanya ke DPRD,” jelas Syampurno.

Begitupun saat ditanya soal negbutnya pembahasan perubahan Perda ini sehingga mengganggu pembahasan Ranperda lainnya, Syampurno mengaku kalau hal itu tidak bisa ditanggapinya. “Kalau itu tak bisa aku tanggapi, tanya lah yang ke orang yang bersangkutan,” jelasnya.

Kepada wartawan, Syampurno menjelaskan bahwa perubahan Perda Retribusi IMB ini memang disampaikan  oleh DPD REI Sumut yang merasa keberatan dengana danya pasal-pasal tertentu di Perda tersebut.

“Memang ada pasal yang menjadi keberatan mereka dan itu tidak bisa disiasari melalui Peraturan Walikota (Perwal-red),” jelasnya.

Sementara itu, paripurna yang beragendakan tanggapan/jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan mum fraksi fraksi DPRD Kota Medan atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, akhirnya disepakati dengan pemilihan komposisi Pansus yang diketuai langsung H.Ahmad Arief SE MM.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi IMB, H. Ahmad Arief SE, MM kepada wartawan mengatakan pembahasan Perda ini harus dikejar karena erat kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Initinya Peroses pembahasanya kita kejar karena ini kan erat kaitannya dengan PAD,” jelasnya.



(Mt)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru