Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
Kapal Asing

Kapal Patroli Dit Pol Air Sumut Tangkap Kapal Nelayan Asing

Admin - Kamis, 21 Mei 2015 19:50 WIB
Kapal Patroli Dit Pol Air Sumut Tangkap Kapal Nelayan Asing
Hendrik Rompas
Matatelinga.com,  Kapal patroli KP 2001 yang dikomandani Ibda Asun diantu KP Perkakak milik Mabes Polri dengan komandannya I Komang Hardana ketika melakukan patroli rutin dikawasan perairan Selat Malaka berhasil menangkap kapal ikan bendera Malaysia PKFB GT 983 bersama 5 orang abknya warga negara Tailand  yang saat itu melakukan pencurian ikan diperairan Indonesia tampa dilengkapi surat ijin  Rabu 20 Mei 2015 malam .

Untuk pengusutan lebih lanjut kapal Ikan bendera Malaysia bersama 5 orang abknya langsung digiring ke dermaga  Sat Polair Polda Sumatera Utara di Jalan TM Pahlawan Belawan dan setiba didermaga langsung disambut Direktur Polisi Perairan Polda Sumatera Utara Kombes Pol Drs Tubuh Musareh bersama setapnya .

Kemudian kapal tangkapan ini langsung diperiksa petugas dan dari dalam kapal kedapatan ikan campuran hasil tangkapan menggunakan jaring Trawl sedikitnya 1 ton ikan campuran yang disimpan didalam palka kapal didalam tong ikan .

Penangkapan kapal ikan nelayan asing ini jenis pukat trawal ini dikawasan Selat Maaka didekat Pulau Berhala 17 mil tenggara : 03.42.208’U. 09.47.197 T , ketika itu kapal asing bendera Malaysia ini sedang melabuhkan jaringnya dan setelah kami periksam mereka tidak bisa memperlihatkan ijin maka kami tangkap kata Asun komandan kapal KP 2001 .

Direktur Polisi Perairan Plda Sumatera Utara , Drs Tubuh Musareh kepada wartawan membenarkan bahwa kapal patrolinya ada menangkap kapal ikan bendera Malaysia yang saat itu sedang mencuri ikan diperairan Indonesia .

Kapal PKFB GT 983 saat ini ditahan dan ditambatkan didermaga Sat Polair Polda Sumatera Utara di Belawan , sedangkan 5 orang abknya saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas sementara ikan hasil tangkapan kapal asing ini akan dilelang dan uangnya akan diserahkan kekas Negara . Sementara itu kapal ikan asing ini akan ditenggelamkan namun menunggu hasil keputusan sidang nanti jelas Tubuh Musareh.

 

(Mt/Hendrik)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru