Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
Tower

Warga Protes Keberadaan Tower Dijalan Pasundan

Admin - Rabu, 29 April 2015 06:57 WIB
Matatelinga.com, Selasa (28/4/2015) Siang. Mendadak ruas Jalan Pasundan, Gg Ayali, Ling.VI, Kel.Sei Putih Timur II, Kec.Medan Petisah dipadati oleh warga. Bukan tanpa alasan, kerumunan warga tersebut hendak mempertanyakan status ijin Tower milik PT IBS yang diduga ijin Tower tersebut sudah habis masa aktifnya.

Informasi yang dihimpun diseputaran lokasi. Warga melakukan protes itu terkait dampak radiasi yang diberikan Tower dan warga juga menilai Tower yang sudah berdiri tegak di Gg Ayali sejak tahun 2008 itu sudah tidak memiliki ijin.

" Kami sudah lama melakukan penolakan berdirinya Tower itu bang, kami juga sudah layangkan surat ke Kepling lingkungan VI dan Lurah Sei Putih Timur II, tapi seakan tak ada perhatian dari lurah bang, gak ditanggapi pengaduan kami, " kata pria yang tak ingin namanya dituliskan.

Dikatakannya lagi, setelah warga sudah mulai resah dengan aktifitas tower tersebut, ahirnya pihak kelurahan menentukan waktu untuk warga bertemu dengan pemilik prusahaan tower tersebut. " Udah ribut-ribut gini kami bang baru kami dipertemukan sama pemilik tower bang, " ujar pria berkulit hitam itu.

Setelah ditemukan kata sepakat, ahirnya warga bertemu dengan pemilik perusahaan disalah satu rumah warga tak jauh dari lokasi berdirinya tower tersebut.

Amatan Matatelinga.com, dilokasi pertemuan, sempat terjadi bersih tegang antara pihak perusahaan dengan warga, dikarenakan warga tetap bersihkeras untuk tidak memberikan ijin tower tersebut.

Ditempat terpisah, salah seorang ibu-ibu berteriak mengajak warga untuk tidak memberikan ijin kepada perusahaan agar tower tersebut tidak beroprasi lagi. " Jangan kasi, bahaya radiasinya, 5 tahun kedepan kalau tetap beroprasi anak-anak kita akan menjadi idiot karena kena radiasinya, " teriak ibu-ibu.

Saat beberapa orang wartawan mendatangi  Ilham Sahzali salah seorang pengawas tower IBS usai pertemuan dengan warga setempat mengatakan bahwa kontrak tower IBS selama 20 tahun kepada pemilik lahan, sementara tower XL massa kontraknya selama 10 tahun sudah habis dan hendak di perpanjang dengan pemilik lahan.

Ketika ditanya mengenai izin tower tersebut, Ilham Sahzali sontak terkejut dan berdalih bahwa izinnya sudah ada. "Izin tower tersebut ada bang," ujar Ilham Sahzali sembari berlalu.

Sementara pemilik rumah bernama Abdul Gani mengatakan tower itu sudah sepuluh tahun berdiri di lahan kosong yang berada tepat disamping rumahnya."Mereka sudah mengontrak tanah kita sudah sepuluh tanhun lamanya dan tower XL ini masa kontraknya sudah di perpanjang," ucap Abdul Gani.

Ditempat terpisah, Lurah Sei Putih Timur II, Tondy P. Lubis S.STP, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, berjanji akan menindaklanjuti keluhan warganya tersebut. "Sudah ditindaklanjuti. Kalau mengenai izin saya tidak tahu dan saya hanya diperlihatkan surat akte notarisnya saja," ujarnya. 

Jika mengenai dugaan izin tower tersebut sudah habis masa berlaku, dia mengaku merasa kecolongan dan pihaknya akan segera menindak lanjutinya.

"Dalam pertemuan tadi berlangsung alot karna banyak warga yang merasa keberatan akibat hak-hak mereka diabaikan oleh pihak pemilik tower dan warga juga meminta konpensasi kepada pihak tower akan tetapi tidak di turuti oleh pengembang tower," ungkapnya.

Tondy mengaku pihaknya sudah berulangkali memanggil pemilik tower, tapi baru hari ini mereka datang untuk menemui panggilanya itu pun karena ada warga melakukan protes.

"Sudah berulangkali saya memanggil mereka, sejak tahun 2014 lalu tapi baru hari ini mereka datang untuk menemui kami pihak kelurahan," pungkasnya.

Ia berharap agar pihak tower segera menyelesaikan permasalahan ini dan pihak pemilik tower supaya lebih peduli dangan warga setempat.

"Saya berharap pihak tower agar lebih peduli dangan warga setempat," imbuh Tondy.

(Man)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru