Matatelinga.com, Sebanyak 340 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A
Binjai mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ditandai dengan penyerahan kartu BPJS secara simbolis oleh Walikota
Binjai HM Idaham SH MSi kepada perwakilan warga binaan, bertempat di
aula Lapas Binjai Jalan Gatot Subroto kelurahan Bandar Senembah kec.
Binjai Barat, Jumat (17/4/2015).
Penyerahan kartu disaksikan Kalapas
Binjai, I Made Darma Jaya BcP, Kepala BPJS Kesehatan cabang Binjai,
Thomas Hamonangan Simarmata, Kepala Dinas Kesehatan dr. Melyani
Bangun.
Jaminan kesehatan untuk warga binaan khusus warga
Binjai ditanggung oleh Pemko Binjai melalui APBD. Mereka didaftarkan
sebagai peserta Jaminan kesehatan kelas III dan bila sakit bisa
langsung dirujuk ke RSUD Dr. RM Djoelham.
Walikota Binjai HM
Idaham mengatakan pemberian BPJS kepada warga binaan sebagai wujud
kepedulian Pemerintah Kota kepada warganya.
“Kedepannya Pemko Binjai akan memberikan BPJS kepada warga binaan lain sesuai data dari Kalapas, “ kata HM Idaham.
Idaham
berharap dengan kartu ini masyarakat akan semakin tertolong serta
mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih memadai, lebih cepat dan
lebih efisien. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat kota Binjai
akan semakin meningkat dan harapan hidup semakin tinggi.
Menurut
kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai, Thomas Hamonangan Simarmata,
pemberian jaminan kesehatan untuk warga binaan Lapas seperti yang
dilakukan pemko Binjai baru pertama kali di Sumatera Utara.
Kepedulian
Pemko Binjai untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga binaan
juga mendapat apresiasi dari Kalapas I Made Darma Jaya. Meskipun
berada di dalam tahanan, mereka tetap warga Kota Binjai.
Selain
untuk warga binaan Lapas Binjai, pada hari yang sama Walikota HM
Idaham juga menyerahkan kartu BPJS kesehatan untuk 180 orang jompo,
109 orang guru MDA, 161 warga kec. Binjai Barat, 29 orang warga kec.
Binjai Kota, 112 orang warga Kec. Binjai Selatan, 207 orang warga kec.
Binjai Timur, dan 105 orang warga kec. Binjai Utara.
(Mt/Hendra)