MEDAN - Matatelinga, Perusahaan atau badan yang mempekerjakan tenaga kerja asing bakal diwajibkan membayar
retribusi kepada Pemko Medan. Besaran tarif retribusi itu masih menjadi
pembahasan di DPRD Medan.
Hal ini terungkap dalam pembahasan Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, kemarin di gedung dewan.
Dalam draf Ranperda itu juga diatur ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya, yakni penjara paling lama tiga bulan atau
denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
Ketua Pansus, Jumadi mengatakan, selain untuk menggali potensi PAD, Ranperda
ini bertujuan pengawasan dan pengamanan tenaga kerja asing serta menjamin dan
memberikan kesempatan kerja yang layak bagi WNI di berbagai lapangan dan level.
"Karena itu diperlukan mekanisme dan pengaturan yang ketat dalam
mempekerjakan tenaga asing, mulai dari seleksi, prosedur perizinan hingga
pengawasan," ujar Jumadi.
Jumadi mengatakan, Medan merupakan kota besar yang memiliki jumlah tenaga kerja
asing yang cukup banyak. Hal ini dapat dilihat banyaknya perusahaan yang
mempekerjakan tenaga asing.
"Kita mengharapkan keberadaan tenaga kerja asing ini dapat memacu pekerja
lokal untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, sehingga lambat
laut pekerja lokal dapat menggantikan tenaga asing tersebut," katanya.
Pansus sendiri menargetkan akan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga
bulan. Dalam pembahasan berikutnya, Pansus akan mengundang pihak Dinas Dinsosnaker
(Mt)