Minggu, 10 Mei 2026 WIB
MTQN Ke-48 Kota Medan Tinggalkan ‘Masalah’

Peserta Tuna Netra Kecewa Pendiskualifikasian Dirinya

Admin - Selasa, 17 Maret 2015 18:54 WIB
Peserta Tuna Netra Kecewa Pendiskualifikasian Dirinya
google
ilustrasi
MEDAN - Matatelinga, Peserta Tilawah Golongan Cacat Netra utusan Kecamatan Medan Kota, Safrizal Tanjung, mengungkapkan kekecewaanya terkait keputusan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-48 Tingkat Kota Medan, yang mendiskualifikasi dirinya.
               
Hal tersebut disampaikan Safrizal kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (17/3/2015). Awalnya, Safrizal berniat mengadukan permasalahan ini kepada anggota dewan. Namun karena tak satupun yang bisa ditemui, Safrizal akhirnya mengadu kepada wartawan yang bertugas di kantor dewan.
               
Dijelaskannya, informasi yang diperoleh dari salah seorang Dewan Hakim, kata Safrizal, dirinya didiskualifikasi saat penentuan pemenang, dengan alasan melewati batas umur. Batas umur untuk peserta Tilawah Golongan Cacat Netra adalah 44 tahun 11 bulan 29 hari. Sementara Safrizal telah berusia 45 tahun.
               
Yang dipersoalkan Safrizal, kenapa yang mendiskualifikasi dirinya adalah Dewan Hakim, dan bukan Panitia MTQN. Dewan Hakim tugasnya hanya menilai peserta, sementara penerimaan dan persyaratan peserta adalah urusan Panitia MTQN.
               
“Kalau memang saya melebihi batas umur. Namun sewaktu saya mendaftar, ketika saya tanyakan kepada panitia, berulangkali panitia menegaskan saya bisa ikut. Dan buktinya saya memang ikut. Nah kalo memang memebih batas umur, seharusnya dari awal saya tidak diperbolehkan menjadi peserta,” tegasnya.
               
Kemudian, lanjut Safrizal, didampingi salah saudaranya, kalau yang dipersoalkan adalah umur, mengapa Effendi Rambe keluar sebagai Juara III Tilawah Golongan Cacat Netra Putra dan Ernitawati Juara II Tilawah Golongan Cacat Netra Putri. “Padahal kedua orang tersebut usianya di atas saya,” ujar Safrizal.
               
Menurut dia, pendiskualifikasian dirinya sangat sarat kepentingan. Sebab, kata dia, info yang diterimanya dari salah seorang dewan hakim, Syafrizal mendapat nilai yang sangat tinggi, melebih nilai peserta lainnya. “Mungkin diskualifikasi ini cara untuk menjegal supaya saya tidak juara,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, Safrizal mengaku kesal dan sakit hati. Ia berharap ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi. “Saya berharap ini yang terakhir yang menimpa peserta MTQN. Ke depan, persoalan seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
               
Terpisah, anggota DPRD Kota Medan, Jumadi, saat diminta tanggapannya melalui telepon, sangat menyayangkan persoalan ini. Menurut politisi PKS itu, jika hal tersebut benar terjadi, berarti Dewan Hakim MTQN ke-48 Tingkat Kota Medan telah melebihi kewenangannya.
               
“Karena, wewenang Dewan Hakim adalah menilai peserta, bukan mendiksualifikasi. Yang berhak menentukan seseorang menjadi peserta atau tidak adalah Panitia Pelaksana MTQN. Ini masalah ibadah. Jadi kita sangat sayangkan jika ada unsur ‘kepentingan’ tertentu dalam MTQ ini,” tegas Jumadi.
Untuk itu ia berharap kepada Walikota Medan agar persoalan ini menjadi perhatian penuh dan melakukan evaluasi. “Artinya, kalau memang seoang peserta itu menang, jangan dilalahkan dengan cara tertentu. Demikian juga, jika seharusnya kalah, jangan dimenangkan dengan cara apapun juga,” tegas Jumadi.

(Mt)(

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru