MEDAN - Matatelinga, Akibat tak tahan menahan rasa sakaw, ASN alias
Putra ,20, warga Jalan Klambir V Gang Sahabat Baru, Tanjung Gusta, Medan
Helvetia, nekat mencuri burung Kacir milik tetangganya, T Muhammad
Qodrat. Akibatnya, Putra harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan
Helvetia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keterangan
yang diperoleh, awalnya pelaku melihat rumah korban dalam kondisi
kosong, kemarin siang. Pelaku pun melihat burung Kacir di dalam sangkar
yang tergantung di pekarang teras.
Melihat itu, timbul niat
jahat pelaku lantaran sakaw. Pelaku kemudian mengambil burung yang
dijual kepasaran seharga Rp3 jutaan itu. Selanjutnya pelaku menyimpan
burung yang di dalam sangkar itu di bawah tempat tidurnya.
Korban yang mengetahui burung miliknya tidak berada di tempat terkejut.
Ia kebingungan dan mencari-cari di rumahnya dan tidak ketemu. Korban pun
bertanya kepada tetangganya bernama Fahrul Ramadi dan Arif Rahman
Bangun. Keduanya pun mencurigai Putra yang mengambil burung tersebut.
Lantaran curiga, korban dan kedua tetangganya memanggil sejumlah warga.
Mereka selanjutnya ke rumah pelaku guna memastikan kecurigaan tersebut.
Benar saja, sewaktu digeledah di dalam rumah pelaku, mereka mendapati
burung tersebut berada di bawah tempat tidur kamar pelaku. Tak pelaku,
pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian
dibawa warga ke Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik T saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 362
KUHPidana.
Menurut Ronni, pengakuan tersangka mencuri burung tersebut lantaran kecanduan sabu-sabu dan tak punya uang untuk membeli, Selasa (17/3/2015) sore
(Mt)