Sabtu, 26 September 2026 WIB

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Putra - Kamis, 24 September 2026 21:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
Memberikan keterangan pers kasus kerusuhan di Humbahas, Kamis (24/9/2026)

Cornelis menuturkan terhadap empat pelaku lainnya telah ditahan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya masing-masing.


"Sementara, kesepuluh orang yang ditangkap personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.


Sementara, Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho menjelaskan, penyebab terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu karena masalah perebutan lahan adat antara pihak Raja Bius Matiti (Marga Simanullang) dengan Opung (Op) Patar Munte (Marga Munte).

Baca Juga:

"Untuk saat ini pasca terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu situasi kamtibmas di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, sudah berjalan aman dan kondusif," pungkasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sebelum Jadi DPO Dittipidnarkoba Bareskrim, AWI Pernah Bertemu Dirresnarkoba Polda Sumut
Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap
Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus  Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Viral...  Oknum Polri Kepergok Tak Pakai Helm di Simpang Barat Gatot Subroto Medan
Dalam 2x24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
 
Komentar
 
Berita Terbaru