Senin, 21 September 2026 WIB

Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Putra - Senin, 21 September 2026 19:30 WIB
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
Pemeriksaan Ketua DPRDSU.

Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Cornelis H Simanjuntak dikonfirmasi soal pemanggilan dan alasan pemeriksaan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus tidak memberi jawaban.
Sementara Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengatakan, "Belum ada info".
Sedangkan Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui Iptu Ertina, perwira Bid Humas Polda Sumut mengatakan, keterangan akan disampaikan Ditreskrimum.
"Bu sampaikan ke media akan dilakukan release oleh pak dir segera," demikian keterangan singkat yang diterima wartawan lewat WA Iptu Ertina, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Sebelumnya, Dhody Thahir, anggota DPRDSU fraksi Golkar dijemput paksa penyidik pada Rabu (16/9/2026) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu yang dikonfirmasi mengakui tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.

Baca Juga:

"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, "ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
"Yang bersangkutan ditahan," kata Pasaribu.


Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan 1 sebagai tersangka kepada Dhody Thahir. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai surat panggilan tersangka ke 1 No.S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Selanjutnya, panggilan ke 2 pada Senin (14/9/2026).
Dengan penetapan tersangka No.S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 21 Agustus 2026.

Kemudian, surat panggilan ke 2 sebagai tersangka dilayangkan pada Rabu 9 September 2026 untuk datang pada Senin (14/9/2026) pukul 20.00 WIB, dengan surat panggilan tersangka ke 2 nomor: S.pgl/tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Ditreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.


Diketahui, H Dhody Thahir, SE warga Komplekw Bumi Asri Blok C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023, menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 subsider pasal 263 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.

Baca Juga:

Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
HM Yadi Sofyan Noor Kembali Pimpin KTNA Nasional 2026-2031, Dorong Petani Makin Modern dan Berjiwa Wirausaha
Hadi Suhendra : Disdikbud Kota Medan Diminta Wajibkan Siswa Gunakan Masker
Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031
Syaiful Ramadhan Dorong Pemko Medan Segera Siapkan Program Pengendalian Banjir
Cegah Korupsi, Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Teken Komitmen Tata Kelola Pemerintah dengan KPK
Bekerjasama dengan Dewan Pers, PWI Sumut akan Gelar UKW 8 Oktober
 
Komentar
 
Berita Terbaru