Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri," ujar AKP Agus Purnomo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Saat itu, korban mengetahui sepeda
motornya telah hilang dan pintu rumah kondisi rusak dicongkel.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan dengan harga Rp1,5 juta. Sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu membongkar dan melepas body kap sepeda motor.
Baca Juga:
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, tegas Kasat Reskrim