Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Pemkab Deli Serdang Bantah Isu Anggaran Makan Minum Rp38,5 Miliar, Tegaskan Informasi Hoaks

Hanter - Rabu, 15 Juli 2026 08:00 WIB
Pemkab Deli Serdang Bantah Isu Anggaran Makan Minum Rp38,5 Miliar, Tegaskan Informasi Hoaks
Pemkab Deli Serdang Ulas Anggaran 38,5 M.
Menurut penjelasan Pemkab Deli Serdang, angka 38,5 miliar yang beredar merupakan akumulasi belanja makan, minum dan kegiatan rutin lainya dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan anggaran satu OPD atau satu kegiatan sebagaimana narasi yang diduga kuat berkembang menggiring opini sesat kepada masyarakat melalui Medsos.
Terang Diskominfostan, serapan APBD tersebut mencakup kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik, rapat koordinasi lintas sektor, kunjungan kerja, kegiatan kemasyarakatan, hingga operasional pemerintahan yang dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta tentu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, anggaran tersebut berasal dari berbagai OPD, di antaranya Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sekretariat Daerah, seluruh OPD, hingga Kecamatan, sehingga serapan APBD 38,5 M, secara gelondongan tidak dapat dipersepsikan sebagai belanja makan dan minum satu lembaga saja, meski mata anggarannya menerangkan demikian.
"Semisal nih, pada Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang dapat diakses warganet, ada disitu nama kegiatan dan serapan APBD tahun berapa, nominal rupianya berapa, itu kan gelondongan, detile serapannya tentu sudah ada, bisa dicek melalui RAB dan atau sebutan lainnya, ada penanggungjawab anggaranny itu, tidak sembarang, tentu ada aturan mekanismenya," terang Ketua SMSI Deli Serdang.
Heri menilai fenomena penyebaran informasi tanpa data yang utuh menjadi tantangan bagi dunia pers di era digital. Karena itu, awak media diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan menjunjung tinggi kaidah jurnalist yang mempedomani KEJ. Dengan demikian insan pers tentu dapat memberikan informasi via medianya masing-masing kepada publik tidak menyesatkan, namun mendidik publik masyarakat.
"Media memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data yang valid dan telah diverifikasi agar tidak menjadi hoaks atau menggiring opini yang keliru," tegas Heri Siswoyo.
Ketua SMSI Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang turut mengajak masyarakat maupun warganet untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kejelasan sumber resmi agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar.
Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Padang Lawas Bantah Tangkap Lepas Bandar Narkotika
Strategi Pertahanan Nirmiliter : TNI AD Perkuat Ketahanan Mental Remaja Desa Penaah Melawan Ancaman Narkoba dan Berita HOAX
Mau Cicipi Kuliner Negara Sahabat, Datanglah ke PRSU Emas, Ada Paviliun Penang
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Uji Laboratorium Makanan dan Air
Dihadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Medan Menuju Kota Metropolitan Yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
Wali Kota Medan Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat
 
Komentar
 
Berita Terbaru