Sabtu, 18 Juli 2026 WIB

Polsek Gunung Malela Ringkus Maling Rumah Dinas Guru SD

Putra - Selasa, 02 Juni 2026 20:30 WIB
Polsek Gunung Malela Ringkus Maling Rumah Dinas Guru SD
Pelaku maling rumah dinas.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu, 31 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban, ELIDA ELFRINA SIMANJUNTAK, 43 tahun, seorang guru berstatus PNS yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 104, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, baru saja kembali dari ibadah. Setibanya di rumah dinas yang berlokasi di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, korban mendapati kondisi pintu dapur dalam keadaan terbuka. "Korban langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah raib digondol pelaku," ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Korban kemudian memeriksa seluruh sudut rumah dan menemukan kerugian yang cukup besar. Dari kamar, hilang dua buah jam tangan berkelas, yakni satu unit jam tangan merek Alexander Christie warna silver dan satu unit jam tangan merek Mirage warna gold, serta satu buah cincin berlian. Dari dapur, satu tabung gas ukuran 3 kg warna hijau juga raib. Tidak berhenti di situ, korban mendapati tiga pasang sepatu sport miliknya pun turut dicuri. Pelaku diduga masuk melalui lubang di kamar mandi yang kemudian digunakan sebagai jalur masuk ke dalam rumah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 21.30 WIB, dengan nomor laporan LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela. AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Polsek Gunung Malela langsung melakukan olah TKP secara cermat untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. "Tim bekerja cepat dan terukur. Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Saat diinterogasi, pelaku MUHAMMAD IFANDI mengakui seluruh perbuatannya. Tim penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang berhasil dipulihkan, meliputi tiga buah jam tangan berbagai merek, satu tabung gas 3 kg, dan empat pasang sepatu berbagai merek. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor kepada Polri jika menemukan tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat," ungkapnya.*

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Aksi Komplotan Penipu Bawa Kabur Motor Anak di Deli Tua Terekam CCTV
Ini Tampang Maling Barang Bangunan
Guru MAN 1 Deli Serdang Jadi Delegasi Indonesia di Forum Pendidikan Internasional China
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas,Umur Harapan Hidup Meningkat dan Angka Kematian Ibu Turun Signifikan
Momen Idul Adha, Dinas P3AP2KB Deli Serdang Sembelih Hewan Qurban dan Perkuat Silaturahmi
Rumah Kosong Pinggir Sungai Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Menyamar dan Ringkus Pengedar
 
Komentar
 
Berita Terbaru