Sabtu, 25 April 2026 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Binjai

James Pardede - Kamis, 09 April 2026 22:20 WIB
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Binjai
Matatelinga/istimewa
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Binjai

MATATELINGA -Medan : Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan - Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000, Kamis (9/4/2026) Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda:

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, danKantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sutirejo Kota Medan.


Penggeledahan di kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.

Baca Juga:


Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, kata Rizaldi tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.

"Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan Analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tandasnya.

Lebih lanjut Rizaldi menyampaikan penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 Wib sampai selesai. saat ini tim penyidik masih terus bekerja untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Medan Area Ungkap Pencurian HP dan Tablet di Masjid, Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi
Robi Barus Dorong Pemerintah Maksimalkan Digitalisasi Agar Bansos Tepat Sasaran
Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta
UNPRI Medan Jadi Kampus Pertama Creative Workshop JNE Content Competition 2026
Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja
PAD Retribusi PBG JEBOL, M.Afri Rizki Lubis : OPD Remehkan Perintah Walikota
 
Komentar
 
Berita Terbaru