MATATELINGA,Rantauprapat : Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, berasal dari dua kasus peredaran melibatkan jaringan peredaran internasional dan antar provinsi, di aula Yan Piter Polres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (12/3/2026) sore.
Sebelum pemusnahan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari dua kasus berbeda.
Katanya, kasus pertama barang bukti yang dimusnakan, sebanyak 982,86 gram, dengan tersangka berinisial MMZ.
Baca Juga:
"Peristiwa ini diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka MMZ.beserta barangbukti, diamankan di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian lanjutnya, barangbukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis.sabu, seberat 29,994,6 gram, 29.826 butir pil ekstasi. Dengan tersangka berinisial BAU dan BS.
Dia menyebutkan, kasus kedua diungkapkan Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saat tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan City warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM.
Mobil tersebut, melintas di wilayah Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sekira pukul 12.40 WIB
Baca Juga:
"Kemudian tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut, di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara", jelasnya.