Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Menteri Pekerjaan Umum RI Doddy Hanggodo Silaturahmi ke Kantor Kejati Sumut

Admin - Senin, 09 Maret 2026 20:20 WIB
Menteri Pekerjaan Umum RI Doddy Hanggodo Silaturahmi ke Kantor Kejati Sumut
Matatelinga/istimewa
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Ir.Doddy Hanggodo, M.PE berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026).

MATATELINGA,Medan : Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Ir.Doddy Hanggodo, M.PE berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026).

Kehadiran Doddy Hanggodo disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum diruang kerjanya di lantai II kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal A.H Nasution, Medan.

KunjunganMenteri PU di momen bulan suci Ramadan sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi, ini juga menjadi bukti sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga penegak hukum dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum mulai dari pusat/nasional hingga daerah termasuk Kejati Sumatera Utara.

Saat kunjungan berlangsung, secara khusus Menteri PU memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumatera Utara dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rahabilitasi sarana dan prasarana, sehingga upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta berkemanfaatan bagi masyarakat sumatera utara," ujar Doddy.

Sejalan dengan pernyataan Doddy, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan terkait mekanisme dukungan Kejaksaan pada Lembaga pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pemulihan pasca bencana, bahwa selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, terdapat tugas fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus yang diberikan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, lanjut Harli Siregar dibidang intelijen, sebagaimana pada pasal 30B UU Kejaksaan ditegaskan Kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD).

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kajari Labuhanbatu Silaturahmi ke Polres, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Ketua PC INTI Labuhanbatu Gelar Silaturrahmi Perayaan Imlek
Jalin Sinergitas Kapolres Pakpak Bharat Di Dampingi Kasat Reskrim Lakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Kejari Dairi.
Kapolres Tapteng Sebut Semua Mata Tertuju ke Tapteng Saat Ini
Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana
Pulih Pascabanjir, Rutan Tanjung Pura Perkuat Sinergi dengan Kejari, PN, dan Polres Stabat
 
Komentar
 
Berita Terbaru