MATATELINGA,Medan : Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Ir.Doddy Hanggodo, M.PE berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026).
Kehadiran Doddy Hanggodo disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum diruang kerjanya di lantai II kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal A.H Nasution, Medan.
KunjunganMenteri PU di momen bulan suci Ramadan sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi, ini juga menjadi bukti sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga penegak hukum dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum mulai dari pusat/nasional hingga daerah termasuk Kejati Sumatera Utara.
Saat kunjungan berlangsung, secara khusus Menteri PU memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumatera Utara dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rahabilitasi sarana dan prasarana, sehingga upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta berkemanfaatan bagi masyarakat sumatera utara," ujar Doddy.
Sejalan dengan pernyataan Doddy, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan terkait mekanisme dukungan Kejaksaan pada Lembaga pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pemulihan pasca bencana, bahwa selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, terdapat tugas fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus yang diberikan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, lanjut Harli Siregar dibidang intelijen, sebagaimana pada pasal 30B UU Kejaksaan ditegaskan Kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD).