Minggu, 12 Juli 2026 WIB

Fraksi Nasdem DPRD Medan Dukung Turunnya Tarif Parkir

Redaksi - Kamis, 26 Februari 2026 11:29 WIB
Fraksi Nasdem DPRD Medan Dukung Turunnya Tarif Parkir
Afif Abdillah

MATATELINGA, Medan :Fraksi NasDem DPRD Medan mendukung kebijakan penurunan tarif parkir yang diumumkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal tersebut dinilai merupakan langkah konkret untuk meringankan beban warga, terutama pekerja, pedagang kecil, keluarga yang mobilitasnya tinggi, dan masyarakat yang setiap hari harus keluar masuk titik parkir.

"Kami juga mendukung penertiban parkir di kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standar yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, kepada wartawan, Rabu (25/2).

Diketahui, Pemko Medan resmi menerbitkan Adapun Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dimana tarif parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.

Baca Juga:
Dikatakan Afif Abdillah, pihaknya juga juga mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standard yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar.

"Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dinas Perhubungan juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline untuk laporan pungli/parkir liar," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti
Afif Abdillah : Rumah Sakit Jangan Utamakan Berkas, Tapi Utamakan Nyawa Karena Nafas Berhenti Tak Bisa Kembali
Tarif Parkir Turun, Zulham Efendi: Ringankan Beban Warga Sekaligus Momentum Pembenahan Sistem Parkir Medan
Jalin Silaturahmi dan Pererat Sinergitas, Kajari Poso Yos A Tarigan Kunjungan Kerja ke Kantor DPRD Poso
Datuk Iskandar Muda Dukung Langkah Penataan dan Penertiban Usaha yang Dilakukan Pemko Medan
Terkait SE Walikota Medan, Ini Kata Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan
 
Komentar
 
Berita Terbaru