Minggu, 26 April 2026 WIB

Polsek Delitua Tangkap Dua Maling Kabel di Fly Over Jamin Ginting

Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 10:30 WIB
Polsek Delitua Tangkap Dua Maling Kabel di Fly Over Jamin Ginting
Dua tersangka.

MATATELINGA, Medan :Unit reskrim Polsek Deli Tua meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di kawasan Flyover Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kedua pelaku yang kerap dijuluki "rayap kabel" di amankan. saat sedang melancarkan aksinya pada Rabu (28/1/2026) siang.

Baca Juga:

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, menjelaskan bahwa identitas kedua pelaku yang diamankan adalah HS (40), warga Jl. AH Nasution, dan DB (23), warga Jl. Dame, Patumbak.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan pihak Dinas Perhubungan yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di atas Flyover Jamin Ginting. Pelaku diketahui sedang berusaha mengambil kabel tembaga dengan cara mengorek tanah menggunakan parang," ujar Kompol PS Simbolon, SH.

Baca Juga:

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Mhd. Ridwan Pohan (seorang karyawan BUMN/Dinas Perhubungan), yang sedang melintas di lokasi sekira pukul 12.00 WIB.

Saksi melihat para pelaku sedang mengorek jalur kabel di bawah tanah. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Deli Tua. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Hermawan, SH beserta personel unit reskrim langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati kedua pelaku masih sibuk mengorek kabel tembaga yang tertanam di bawah aspal/tanah. Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah kabel tembaga hasil curian dan 1 (satu) buah parang yang digunakan untuk menggali.

Akibat perbuatan pelaku, pihak korban (Dinas Perhubungan Kota Medan) ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp14.800.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). "Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aksi pengrusakan atau pencurian fasilitas umum di wilayah hukum Polsek Delitua (S@M.007 ).

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Kawal Rencana Pembangunan PLTA 45 MW di Kabupaten Pakpak Bharat
Maling Kursi Pedagang Kopi Ditangkap
SuperSUN Kembali Hadirkan Terang Harapan bagi Pendidikan di Pulau Terpencil Mandailing Natal
Maling Motor Mahasiswa di Kos Ditangkap
Kurnia Sandi Dan Ponidin Nyolong Kabel Listrik Kini Meringkuk Dalam Sel Tahanan
Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Rantauprapat Lakukan Grebek Penyulang
 
Komentar
 
Berita Terbaru